Correct Article 49
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Current Text
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
Ditetapkan di Tanjung Selor pada tanggal 11 Juli 2017
GUBERNUR KALIMANTAN UTARA,
ttd
IRIANTO LAMBRIE
Diundangkan di Tanjung Selor pada tanggal 17 Juli 2017
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA,
ttd
BADRUN
NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA:(2/88/2017) LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN 2017 NOMOR 2
1. Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara Kepala Biro Hukum
ttd
DJOKO ISWORO, S.H., M.H NIP 196209151988031002
Your Correction
