Correct Article 48
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Current Text
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, semua sarana pelayanan kesehatan yang sudah ada harus menyesuaikan ketentuan yang berlaku pada peraturan daerah ini paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
(2) Dalam hal Program Jaminan Kesehatan Nasional belum berjalan secara efektif sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, pengelolaan jaminan kesehatan di Provinsi Kalimantan Utara diatur dengan Peraturan Gubernur.
(3) Pengelola jaminan kesehatan di Provinsi Kalimantan Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan.
Your Correction
