Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggara jaminan kesehatan, DPRD, Ombudsman atau lembaga pengawasan dan pengaduan lainnya dalam menangani pengaduan masyarakat berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction