Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat berperan serta, baik secara perseorangan maupun terorganisir dalam segala bentuk dan tahapan pembangunan kesehatan dalam rangka membantu percepatan capaian derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. (2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup keikutsertaan secara aktif dan kreatif.
Your Correction