Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peran Lembaga Penjamin Pembiayaan Kesehatan meliputi: a. motivator untuk pemenuhan standar regulasi yang ada secara konsisten sebagai persyaratan bagi sarana pelayanan kesehatan untuk bekerjasama dengan lembaga asuransi; b. memberikan masukan kepada lembaga pelayanan kesehatan untuk perbaikan mutu pelayanan, memberikan dukungan kepada lembaga pelayanan kesehatan untuk menerapkan regulasi secara konsisten melalui mekanisme pembayaran; c. mendukung usaha-usaha peningkatan kompetensi dan mutu tenaga kesehatan; d. memberikan penghargaan yang sesuai dengan mutu yang dihasilkan sarana atau tenaga kesehatan; e. melakukan kerjasama untuk peningkatan mutu sarana atau tenaga pelayanan kesehatan; f. pembeli layanan kesehatan yang mempunyai pengaruh regulasi secara tidak langsung melalui mekanisme finansial (penghargaan) dan metode pembayaran; g. untuk menjalankan peran sebagai regulator mutu pelayanan kesehatan, lembaga regulator dapat melakukan upaya-upaya penigkatan kompentensi seperti pelatihan staf, penerapan sistem manajemen mutu dan bekerja sama dengan lembaga mandiri
Your Correction