Correct Article 33
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Current Text
(1) Lembaga Penyelenggaraan Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan mencakup:
a. Pemerintah Daerah;
b. Organisasi Profesi;
c. Lembaga Penjamin Pembiayaan Kesehatan;
d. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)/Media Massa.
(2) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a adalah Dinas Kesehatan Provinsi.
Your Correction
