Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga Penyelenggaraan Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan mencakup: a. Pemerintah Daerah; b. Organisasi Profesi; c. Lembaga Penjamin Pembiayaan Kesehatan; d. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)/Media Massa. (2) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Dinas Kesehatan Provinsi.
Your Correction