Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi pelayanan kesehatan yang akurat dapat dipertanggungjawabkan. (2) Informasi pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien.
Your Correction