Correct Article 31
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib menjamin mutu pelayanan kesehatan dengan MENETAPKAN Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan disetiap PPK.
(2) Prosedur Standar Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
