Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka penyelenggaraan kesehatan, Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan: a. Daerah lain; b. Pihak ketiga; dan/atau c. Lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri. (3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction