Correct Article 29
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Current Text
(1) Dalam rangka penyelenggaraan kesehatan, Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan:
a. Daerah lain;
b. Pihak ketiga; dan/atau
c. Lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri.
(3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
