Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara; 2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom; 3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara; 4. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Utara; 5. Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Utara; 6. Kesehatan adalah keadaan sejahtera baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi; 7. Pelayanan Kesehatan selanjutnya disebut Pelayanan adalah pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas dan Jaringannya beserta pelayanan kesehatan rujukan tertentu yang biayanya ditanggung Pemerintah Daerah; 8. Mutu Pelayanan Kesehatan adalah penampilan yang pantas dan sesuai standar dari suatu intervensi yang diketahui aman, dan yang mempunyai kemampuan untuk menghasilkan dampak pada penurunan kematian, kesakitan, ketidakmampuan dan kekurangan gizi; 9. Upaya Kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat; 10. Upaya Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat UKM adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau masyarakat serta swasta, untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan di masyarakat; 11. Upaya Kesehatan Perorangan yang selanjutnya disingkat UKP adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau masyarakat serta swasta, untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan; 12. Pusat Pelayanan Kesehatan selanjutnya disingkat PPK adalah pelayanan kesehatan Rumah Sakit Umum tipe B; 13. Pelayanan Kesehatan Swasta adalah setiap komponen penyelenggara upaya kesehatan non-Pemerintah di Provinsi Kalimantan Utara; 14. Standar Pelayanan adalah tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur; 15. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan seperti dokter, dokter spesialis, dokter gigi, bidan, perawat, perawat gigi, tenaga fisioterapi, tenaga kesehatan penunjang, apoteker, asisten apoteker, dan tenaga kesehatan lainnya; 16. Dukun adalah orang yang mempunyai pengalaman di bidang kesehatan untuk melakukan pertolongan pengobatan secara tradisional; 17. Pengobatan Tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara, obat dan pengobatnya yang mengacu kepada pengalaman, keterampilan turun temurun, dan/atau pendidikan/pelatihan, dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat; 18. Sarana Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang ada di Provinsi Kalimantan Utara; 19. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat; 20. Pelayanan Keperawatan adalah pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan, yang menyangkut biopsikososiospiritual yang komprehensif; 21. Organisasi Profesi adalah organisasi yang bergerak di bidang profesi Tenaga Kesehatan seperti Ikatan Dokter INDONESIA (IDI) dan Persatuan Dokter Gigi INDONESIA (PDGI), Ikatan Bidan INDONESIA (IBI), Ikatan Sarjana Farmasi INDONESIA (ISFI), Persatuan Ahli Gizi INDONESIA (PERSAGI), Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat INDONESIA (IAKMI), Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan INDONESIA (PATELKI), Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan INDONESIA (HAKLI) dan/atau organisasi profesi kesehatan lainnya yang mempunyai struktur organisasi cabang di Provinsi Kalimantan Utara; 22. Izin adalah proses administrasi yang dilakukan oleh pemerintah yang memberikan kewenangan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan; 23. Lembaga Mandiri adalah lembaga atau badan Independent non pemerintah atau yang dibentuk oleh pemerintah, bergerak dibidang kesehatan (dan telah terakreditasi oleh lembaga yang berwenang), serta ditunjuk/ditetapkan oleh Dinas Kesehatan sebagai mitra dalam implementasi peningkatan mutu pelayanan kesehatan.
Your Correction