Correct Article 1
PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN 2016-2021
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
10. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah Provinsi Kalimantan Utara yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun
11. Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renstra PD, adalah dokumen perencanaan pembangunan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun bagi Perangkat Daerah.
12. Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara yang selanjutnya disebut Renja-PD, adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
15. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja Perangkat Daerah.
16. Kerangka pendanaan adalah program dan kegiatan yang disusun untuk mencapai sasaran hasil pembangunan yang pendanaannya diperoleh dari anggaran pemerintah/daerah, sebagai bagian internal dari upaya pembangunan secara utuh.
24. Program adalah penjabaran kebijakan dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi.
2. Ketentuan Pasal 3 huruf c diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
c. sebagai pedoman dalam:
1) Penyusunan Perubahan Renstra PD;
2) Penyusunan RKPD;
3) Penyusunan Renja PD.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Sistematika Perubahan RPJMD Provinsi Kalimantan Utara 2016-2021 disusun sebagai berikut:
Bab I Pendahuluan
Bab II Gambaran umum kondisi daerah
Bab III Gambaran keuangan daerah
Bab IV Permasalahan dan isu strategis
Bab V Visi, misi, tujuan, dan sasaran Bab VI Strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah Bab VII Kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah Bab VIII Kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah
Bab IX Penutup
(2) Sistematika penulisan Perubahan RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
4. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf d dihapus, ayat (2) dan ayat (3) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila:
a. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan Daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukan bahwa substansi yang dirumuskan, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
c. terjadi perubahan yang mendasar.
(2) Dalam rangka efektivitas, perubahan RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b tidak dapat dilakukan apabila sisa masa berlaku RPJMD kurang dari 3 (tiga) tahun.
(3) Perubahan yang mendasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran Daerah, atau perubahan kebijakan nasional.
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
Ditetapkan di Tanjung Selor pada tanggal 11 Oktober 2018
GUBERNUR KALIMANTAN UTARA,
ttdttd
IRIANTO LAMBRIE
Diundangkan di Tanjung Selor pada tanggal 12 Oktober 2018
Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA, ASISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN
ttd
SYAIFUL HERMAN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN 2018 NOMOR 11
NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA : (11-239/2018)
NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA: (11-239/2018)
Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara Kepala Biro Hukum
ttd
DJOKO ISWORO, S.H., M.H NIP 196209151988031002
Your Correction
