Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KELEMBAGAAN ADAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 terhadap penyelenggaraan kelembagaan adat. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Inspektorat.
Your Correction