Correct Article 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KELEMBAGAAN ADAT
Current Text
(1) Gubernur melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 terhadap penyelenggaraan kelembagaan adat.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Inspektorat.
Your Correction
