Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KELEMBAGAAN ADAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan kelembagaan adat di Daerah. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemberian pedoman teknis pelaksanaan dan pengembangan lembaga adat; b. memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif; c. MENETAPKAN bantuan pembiayaan alokasi dana untuk pembinaan dan pengembangan lembaga adat; d. memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan serta pemberdayaan lembaga adat; e. melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan lembaga adat; f. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi lembaga adat; dan g. memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan lembaga adat.
Your Correction