Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KELEMBAGAAN ADAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur memfasilitasi penataan lembaga adat yang ada di Daerah. (2) Penataan lembaga adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. Pendataan; b. Inventarisasi; c. Pengembangan; d. Pelatihan; dan /atau e. Sosialisasi; f. Sinkronisasi; g. Kerjasama; h. Mediasi; dan i. Promosi. (3) Ketentuan mengenai penataan lembaga adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction