Correct Article 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KELEMBAGAAN ADAT
Current Text
(1) Dalam hal lembaga adat menghimpun dan mengelola bantuan/sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, lembaga adat wajib mengumumkan laporan keuangan kepada publik secara berkala.
(2) Sumber keuangan lembaga adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
