Correct Article 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KELEMBAGAAN ADAT
Current Text
Lembaga Adat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai fungsi:
a. menampung dan menyalurkan pendapat atau aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah serta menyelesaikan perbedaan yang menyangkut adat istiadat, budaya dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat;
b. melestarikan, mengembangkan dan memanfaatkan adat istiadat, budaya dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam rangka memperkaya adat istiadat dan budaya masyarakat dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemerintahan Daerah; dan
c. menciptakan hubungan yang demokratis dan harmonis serta obyektif antara lembaga adat, pemangku adat, pemuka adat atau sebutan lainnya dengan aparat pemerintah desa dan pemerintah Daerah.
Your Correction
