Correct Article 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KELEMBAGAAN ADAT
Current Text
Lembaga Adat mempunyai tugas untuk membina dan melestarikan budaya dan adat istiadat serta hubungan antar lembaga adat dengan Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah.
Your Correction
