Correct Article 16
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat
Current Text
Lembaga Kemasyarakatan Adat berkewajiban:
a. membantu Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa adat;
b. pelaksanaan pembangunan di desa adat;
c. pembinaan kemasyarakatan desa adat;
d. pemberdayaan masyarakat desa adat; dan
e. membantu program pemberdayaan oleh Pemerintah Daerah terkait kebijakan, program, perlindungan dan pembinaan terhadap lembaga kemasyarakatan adat.
Your Correction
