Correct Article 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat
Current Text
Lembaga Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mempunyai fungsi:
a. Penampung dan penyalur pendapat atau aspirasi masyarakat hukum adat kepada pemerintahan desa adat serta menyelesaikan perselisihan yang menyangkut hukum adat, adat istiadat, dan kearifan lokal masyarakat hukum adat;
b. Pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan adat istiadat dan kearifan lokal masyarakat hukum adat dalam rangka memperkaya budaya masyarakat serta memberdayakan masyarakat hukum adat dalam menunjang penyelenggaraan pemerintah desa adat, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan adat;
c. Menciptakan hubungan yang demokratis dan harmonis serta obyektif antara kepala adat, pamangku adat atau pemuka adat dengan aparat pemerintahan Desa adat;
d. Menggali, menjaga dan mengembangkan nilai-nilai adat istiadat dan kearifan lokal masyarakat hukum adat dalam upaya melestarikan kebudayaan Daerah;
e. Mengurus, menjaga dan mengelola hal yang terkait dengan nilai-nilai adat istiadat dan kearifan lokal masyarakat hukum adat di Daerah;
f. Menyelesaikan sengketa adat di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
g. Menginventarisir dan mengurus sumber-sumber kekayaan yang dimiliki oleh Lembaga Adat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat hukum adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
