Correct Article 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat
Current Text
Lembaga Kemasyarakatan Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) mempunyai fungsi:
a. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat hukum adat dalam pembangunan;
b. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh negara kesatuan republik INDONESIA; dan
c. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat hukum adat.
Your Correction
