Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Lembaga Kemasyarakatan Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mempunyai fungsi: a. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat hukum adat dalam pembangunan; b. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh negara kesatuan republik INDONESIA; dan c. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat hukum adat.
Your Correction