Correct Article 10
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat
Current Text
Lembaga Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mempunyai tugas untuk :
a. Memberdayakan;
b. Melestarikan; dan
c. Mengembangkan budaya, kearifan lokal dan adat istiadat serta hubungan antar masyarakat adat.
Your Correction
