Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Lembaga Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mempunyai tugas untuk : a. Memberdayakan; b. Melestarikan; dan c. Mengembangkan budaya, kearifan lokal dan adat istiadat serta hubungan antar masyarakat adat.
Your Correction