Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Lembaga Kemasyarakatan Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mempunyai tugas : a. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif desa adat; b. menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat hukum adat; c. melaksanakan dan mengendalikan pembangunan. d. melakukan upaya pemberdayaan masyarakat; e. ikut serta dalam perencanaan, dan pelaksanaan pembangunan; dan f. peningkatan pelayanan masyarakat.
Your Correction