Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib memberdayakan Lembaga Adat. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemberdayaan Lembaga Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction