Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Desa adat dapat dibentuk Lembaga Adat. (2) Pembentukan Lembaga Adat di desa adat ditetapkan dengan Peraturan Desa Adat.
Your Correction