Correct Article 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat
Current Text
(1) Desa adat dapat dibentuk Lembaga Adat.
(2) Pembentukan Lembaga Adat di desa adat ditetapkan dengan Peraturan Desa Adat.
Your Correction
