Correct Article 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat
Current Text
(1) Desa adat dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan Adat.
(2) Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa Adat.
Your Correction
