Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Desa adat dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan Adat. (2) Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa Adat.
Your Correction