Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala biaya yang diperlukan dalam pemberdayaan masyarakat adat dibebankan pada: a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan b. lain-lain pendapatan yang sah dan tidak mengikat.
Your Correction