Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Adat, Lembaga Adat dan Masyarakat Hukum Adat. (2) Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana ayat (1) yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah adalah Lembaga Kemasyarakatan Lembaga Adat dan Masyarakat Hukum Adat berada di tingkat Daerah provinsi dan lintas Daerah Kabupaten/Kota. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan masyarakat dan desa. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Inspektorat Provinsi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction