Correct Article 18
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat
Current Text
(1) Dalam hal terjadinya sengketa dalam pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Adat, lembaga adat, dan Masyarakat Hukum Adat diselesaikan dalam peradilan adat.
(2) Mekanisme penyelesaian sengketa dalam peradilan adat wajib memperhatikan kepentingan kearifan lokal masyarakat hukum adat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
