Correct Article 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib memberdayakan Masyarakat Hukum Adat.
(2) Suatu masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila memenuhi kriteria:
a. Merupakan sekelompok masyarakat yang terbentuk secara turun temurun;
b. Bermukim di wilayah geografis tertentu;
c. Adanya ikatan pada asal usul leluhur;
d. Adanya hubungan yang erat dengan wilayah, tanah, air, dan sumber daya alam;
e. Memiliki pranata pemerintahan adat; dan
f. Mempunyai tatanan hukum adat di wilayah adatnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
