Correct Article 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat
Current Text
Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat bertujuan untuk:
a. mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat sebagai dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengembangan program pembangunan daerah;
b. mewujudkan masyarakat hukum adat yang sejahtera, aman, tumbuh dan berkembang sebagai kelompok masyarakat sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiannya serta terlindungi dari tindakan diskriminasi;
c. memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan jaminan pemenuhan hak-hak masyarakat hukum adat di Provinsi Kalimantan Utara.
d. memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat dalam melaksanakan haknya.
e. meningkatkan kesejahteraan masyarakat hukum adat melalui pemberdayaan bagi masyarakat hukum adat.
f. Memberdayakan masyarakat hukum adat dalam mencegah kerusakan sumberdaya alam.
Your Correction
