Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017-2037

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction