Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017-2037

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jaringan transportasi perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b meliputi: a. jaringan jalur kereta api; b. stasiun kereta api; dan c. fasilitas operasi kereta api.
Your Correction