Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017-2037

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction