Correct Article 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017-2037
Current Text
Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a terdiri atas:
a. jaringan jalan dan jembatan; dan
b. jaringan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
Your Correction
