Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017-2037

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Strategi penguatan kelembagaan pembangunan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g meliputi: a. mengembangkan kelembagaan lintas wilayah sebagai wadah koordinasi pelaksanaan pembangunan Provinsi Kalimantan Utara; b. menguatkan tupoksi Perangkat Daerah penyelenggara urusan penataan ruang; dan c. mewujudkan sinergi stakeholders untuk perwujudan penataan ruang.
Your Correction