Correct Article 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017-2037
Current Text
Strategi penguatan kelembagaan pembangunan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g meliputi:
a. mengembangkan kelembagaan lintas wilayah sebagai wadah koordinasi pelaksanaan pembangunan Provinsi Kalimantan Utara;
b. menguatkan tupoksi Perangkat Daerah penyelenggara urusan penataan ruang; dan
c. mewujudkan sinergi stakeholders untuk perwujudan penataan ruang.
Your Correction
