Correct Article 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017-2037
Current Text
Kebijakan penataan ruang Provinsi Kalimantan Utara meliputi:
a. pengembangan kawasan perbatasan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat berbasis kelestarian lingkungan hidup;
b. peningkatan fungsi kawasan perbatasan untuk pertahanan dan keamanan negara;
c. penguatan sistem perkotaan dan sinergi hubungan fungsional kota-desa;
d. pembangunan kawasan berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan lingkungan dan mitigasi bencana;
e. pembangunan kawasan berbasis kearifan lokal;
f. pembangunan sistem jaringan prasarana wilayah; dan
g. penguatan kelembagaan pembangunan wilayah.
Your Correction
