Correct Article 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017-2037
Current Text
Tujuan penataan ruang Provinsi Kalimantan Utara adalah mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara merata dan berkelanjutan sesuai potensi fisiogeografis Provinsi Kalimantan Utara sebagai pusat pertanian, perkebunan, kehutanan dan perikanan berbasis agro industri serta pintu gerbang internasional dengan tetap menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Your Correction
