Correct Article 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017-2037
Current Text
RTRW Provinsi Kalimantan Utara digunakan sebagai pedoman untuk:
a. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah;
b. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah;
c. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemafaatan ruang dalam wilayah provinsi;
d. mewujudkan keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan perkembangan antar wilayah; kabupaten/kota, serta keserasian antar sektor;
e. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi;
f. penataan ruang kawasan strategis provinsi; dan
g. penataan ruang wilayah kabupaten/kota.
Your Correction
