Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017-2037

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
RTRW Provinsi Kalimantan Utara digunakan sebagai pedoman untuk: a. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah; b. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah; c. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemafaatan ruang dalam wilayah provinsi; d. mewujudkan keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan perkembangan antar wilayah; kabupaten/kota, serta keserasian antar sektor; e. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi; f. penataan ruang kawasan strategis provinsi; dan g. penataan ruang wilayah kabupaten/kota.
Your Correction