Correct Article 21
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Current Text
(1) Dengan berlakunya Peraturan ini, maka:
a. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 06 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur;
b. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur,
c. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Timur;
d. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 09 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Timur;
e. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Kalimantan Timur;
f. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Provinsi Kalimantan Timur;
g. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 06 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Provinsi Kalimantan Timur,
h. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 08 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Provinsi Kalimantan Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Pejabat yang menduduki jabatan saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat yang baru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
