Correct Article 8
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Current Text
(1) Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
(2) Unit Pelaksana Teknis Daerah dibentuk untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional daniatau kegiatan teknis penunjang tertentu perangkat daerah induknya.
Selain Unit Pelaksana Teknis Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat Unit Pelaksana Teknis Daerah di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan daerah provinsi.
(4) Satuan pendidikan daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berbentuk satuan pendidikan forma1.
(5)
(6)
(3)
(7) Penetapan klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Daerah mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
Unit Pelaksana Teknis Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah dikonsultasikan secara tertulis dengan Menteri Dalam Negeri.
Pada urusan pemerintahan di bidang kesehatan, selain Unit Pelaksana Teknis Daerah terdapat Rumah Sakit Daerah Provinsi sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional.
(8) Sebagai unit organisasi bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (7) Rumah Sakit Daerah Provinsi memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian.
Rumah Sakit Daerah Provinsi sebagai unit organisasi bersifat khusus dibentuk dan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
(9)
4. Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
