Correct Article 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Current Text
Badan Daerah, terdiri atas:
a. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Perencanaan;
b. Badan Pendapatan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Keuangan;
c. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Keuangan;
d. Badan Kepegawaian Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Kepegawaian,
e. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe B melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan Pelatihan;
f. Badan Riset dan Inovasi Daerah melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah;
g. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Tipe A melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
dan
h. Badan Penghubung untuk menunjang koordinasi pelaksanaan urusan pemerintahan dan pembangunan dengan Pemerintah Pusat.
3. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
