Correct Article 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Current Text
Dinas Daerah, terdiri atas:
a. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan urusan pemerintahan bidang Kebudayaan;
b. Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
c. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
d. Dinas Sosial Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial;
e. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja dan urusan pemerintahan bidang Transmigrasi,
f. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuann dan Perlindungan Anak dan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
g•
h. Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pangan dan urusan pemerintahan bidang Pertanian Sub Urusan Tanaman Pangan dan Hortikultura;
i. Dinas Lingkungan Hidup Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup;
j. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
k. Dinas Perhubungan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan;
1. Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, urusan pemerintahan bidang Persandian, dan urusan pemerintahan bidang Statistik;
m. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal;
n. Dinas Pemuda dan Olahraga Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga;
o. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang Kearsipan;
p. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Energi dan Sumber Daya Mineral;
q. Dinas Kehutanan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kehutanan,
r. Dinas Kelautan dan Perikanan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan;
s. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perindustrian, urusan pemerintahan bidang Perdagangan, dan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
t. Dinas Pariwisata Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata;
u. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian Sub Urusan Peternakan;
v. Dinas Perkebunan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian Sub Urusan Perkebunan; dan
w. Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (sub urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum/ Polisi Pamong Praja) dan urusan pemerintahan bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (sub urusan Kebakaran).
2. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
