Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran dilarang: a. melakukan kegiatan aktivitas perdagangan, pekerjaan pemborongan, dan penjualan melakukan kegiatan aktivitas perdagangan, pekerjaan pemborongan, dan penjualan jasa; b. bertindak sebagai penjamin atas kegiatan, pekerjaan, dan/atau penjualan jasa; dan c. menyimpan uang pada suatu bank atau Lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung.
Your Correction