Correct Article 20
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Current Text
(1) Kepala SKPD atas usul Bendahara Penerimaan dapat MENETAPKAN pegawai yang bertugas membantu administrasi keuangan Bendahara Penerimaan untuk meningkatkan efektifitas pengelolaan Pendapatan Daerah.
(2) Pegawai yang bertugas membantu Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan lingkup penugasan yang ditetapkan kepala SKPD.
(3) Tugas Pegawai yang membantu Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu meliputi:
a. membantu dalam pemeriksaaan kesesuaian antara jumlah uang yang diterima dengan jumlah yang telah ditetapkan; dan
b. membantu dalam menatausahakan dan mempertanggungjawabkan pendapatan daerah yang diterimanya.
Your Correction
