Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal PA melimpahkan sebagian kewenangannya kepada KPA, Gubernurdapat MENETAPKAN Bendahara Penerimaan Pembantu pada unit kerja SKPD yang bersangkutan. (2) Bendahara Penerimaan Pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang sesuai dengan lingkup penugasan yang ditetapkan Gubernur. (3) Tugas dan wewenang Bendahara Penerimaan Pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain: a. menerima, menyimpan dan menyetorkan pembayaran sejumlah uang yang tertera pada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP-D) daerah dan Surat Setoran Pajak daerah (SSPD), Surat Ketetapan Retribusi (SKR-D), atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SKPD/SKR-D dari wajib pajak, wajib retribusi atau pihak ketiga yang berada dalam pengurusannya, apabila terdapat kendala geografis dalam penggunaan teknologi informasi perbankan; b. melakukan pemeriksaaan kesesuaian antara jumlah uang yang diterima dengan jumlah yang telah ditetapkan; dan c. menatausahakan dan mempertanggungjawabkan pendapatan daerah yang diterimanya.
Your Correction