Correct Article 18
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Current Text
(1) Gubernur MENETAPKAN Bendahara Penerimaan untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan pada SKPD atas usul PPKD selaku BUD.
(2) Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), memiliki tugas dan wewenang menerima, menyimpan, menyetor ke rekening Kas Umum Daerah, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan Pendapatan Daerah yang diterimanya.
(3) Tugas dan wewenang Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diuraikan sebagai berikut:
a. menerima, menyimpan dan menyetorkan pembayaran sejumlah uang yang tertera pada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) daerah dan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), Surat Ketetapan Retribusi (SKR-D), atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SKP- D/SKR-D dari wajib pajak, wajib retribusi atau pihak ketiga yang berada dalam pengurusannya, apabila terdapat kendala geografis atau penggunaan teknologi informasi perbankan;
b. melakukan pemeriksaaan kesesuaian antara jumlah uang yang diterima dengan jumlah yang telah ditetapkan; dan
c. menatausahakan dan mempertanggungjawabkan pendapatan daerah yang diterimanya.
Your Correction
