Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya defisit sebesar Rp367.452.108.600. (2) Pembiayaan neto yang merupakan selisih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp367.452.108.600.
Your Correction