Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a direncanakan sebesar Rp598.052.108.600, yang terdiri atas: a. Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya; b. Pencairan dana cadangan; c. Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan; d. Penerimaan pinjaman daerah; e. Penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah; dan f. Penerimaan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp598.052.108.600. (3) Pencairan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp0. (4) Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp0. (5) Penerimaan pinjaman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp0. (6) Penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp0. jdih.kalteng.go.id (7) Penerimaan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp0.
Your Correction