Correct Article 9
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
(1) Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp1.806.990.934.459, yang terdiri atas:
a. Belanja modal tanah.
b. Belanja modal peralatan dan mesin.
c. Belanja modal bangunan dan gedung.
d. Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi;
e. Belanja modal aset tetap lainnya; dan
f. Belanja modal aset tidak berwujud.
(2) Belanja modal tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp0.
(3) Belanja modal peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp287.455.181.110.
(4) Belanja modal bangunan dan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp984.392.437.693.
(5) Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp530.572.102.656.
(6) Belanja modal aset tetap lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp4.571.213.000.
(7) Belanja modal aset lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f direncanakan sebesar Rp0.
Your Correction
