Correct Article 5
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
(1) Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp3.943.307.719.449, yang terdiri atas:
a. Pendapatan transfer pemerintah pusat; dan
b. Pendapatan transfer antar daerah.
(2) Pendapatan transfer pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a direncanakan sebesar Rp3.939.877.719.449;
(3) Pendapatan transfer antar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp3.430.000.000.
Your Correction
